Wednesday, September 8, 2010

Membela Perkara Narkotika Bagian II

Anggara Suwahju

Buat saya, secara pribadi, UU 35/2009 tentang Narkotika ini jahat sekali. UU ini dapat dikatakan adalah sapu jagat dari politik hukum negara yang memusuhi narkotika akan tetapi yang akan banyak terkena dari kebijakan ini adalah orang – orang miskin yang bisa jadi berada di tempat dan waktu yang salah ataupun orang – orang yang menjadi pengguna narkotika.


Salah satu ketentuan yang menurut saya bermasalah adalah ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 UU 35/2009 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 111
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Silahkan dipelajari frasa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan yang terdapat baik di Pasal 111 dan Pasal 112. Buat saya aneh, adakah orang yang sekedar memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan tanpa adanya maksud lain? Orang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika pada dasarnya tidak untuk dikoleksi namun untuk digunakan, diserah terimakan (menjadi perantara) atau untuk dijual, jadi ada maksud lanjutan dari sekedar memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan. Jadi ketentuan ini buat saya punya potensi besar untuk disalahgunakan dalam konteks penegakkan hukum. Teman bertanya kenapa tidak diuji ke MK saja? Ah saya malas, para hakim itu pada umumnya enggan melihat keseluruhan konteks dari ketentuan pidana dan akan beranggapan yang salah adalah penerapan hukum. Padahal kesalahan penerapan hukum yang jamak terjadi biasanya bermula dari norma yang keliru
Terlepas dari setuju atau tidak, tapi jika kebanyakan yang dipidana adalah orang – orang yang menggunakan narkotika dan bukan pengedarnya, terutama menggunakan Pasal 111 dan Pasal 112 ini, maka sebenarnya tujuan pembentukan UU ini sudah tidak bisa lagi dipertahankan. Seperti cerita saya di bagian ini, maka perkara yang saya tangani bersama mas Imam kemarin sudah masuk tahap pembacaan Nota Pembelaan.
Mudah – mudahan PN Jakarta Pusat mampu melihat dengan jernih kasus – kasus seperti ini.


Sumber: http://anggara.org/2010/09/08/membela-perkara-narkotika-bagian-ii/



No comments:

Post a Comment