Wednesday, May 19, 2010

Kado Manis Untuk Pecandu Narkotika

Anggara Suwahju
Pecandu Narkotika di Indonesia seringkali mengalami stigmatisasi sehingga harus menerima perlakuan sebagaimana layaknya penjahat kelas berat.
Dengan diundangkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga tidak menjawab persoalan dari Pecandu Narkotika. Dalam UU 35/2009 Pecandu Narkotika orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.