Monday, July 12, 2010

Mengkritisi Dan Memperbandingan UU No 35/ 2009 Tentang Narkotika Dengan Undang-Undang Terdahulu



Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di suatu bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.

Genderang perang dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah dilakukan dengan berbagai cara, baik yang berupa preemtif sampai represif, dengan menggunakan seluruh elemen masyarakat, dan dengan revisi regulasi. UU narkotika yang disahkan pada 14 September 2009 merupakan revisi dari UU No. 22/1997 tentang narkotika.