Monday, September 14, 2009

Regulasi NAPZA Indonesia di Persimpangan Jalan

Yvonne Sibuea


Ungkapan berbahasa latin Vox populi, vox dei (Suara Tuhan adalah Suara Rakyat ) terbukti tidak berlaku di bumi pertiwi Indonesia.  Suara rakyat yang pada masa kampanye pemilihan anggota legislatif diperebutkan untuk mendongkrak peringkat calon-calon legislatif  merebut kursi empuk DPR RI, ternyata sama sekali dinafikan pada saat mereka telah berhasil mencapai misinya. Suara rakyat tidak dibutuhkan lagi, setidaknya sampai 5 tahun ke depan, saat pemilu legislatif kembali digelar.

Desakan masyarakat untuk mengkaji ulang rencana pengesahan RUU Narkotika yang sudah 4 tahun digadang-gadang untuk segera disahkan, tidak dihiraukan oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Narkotika DPR RI. RUU yang isinya tidak berpihak kepada korban NAPZA dan mengkriminalkan segenap lapisan masyarakat ini, justru telah disahkan, setelah disetujui oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalata (14/9).

Inisiatif untuk memberi masukan pada RUU Narkotika yang sedang dibahas Pansus RUU Narkotika datang berbagai kalangan yang peduli pada kebijakan NAPZA; antara lain dari Lembaga Swadaya Masyarakat, beberapa Lembaga Bantuan Hukum, Akademisi, Pengacara, Profesional Medis, Ahli Adiksi, Aktivis HAM, serta Kelompok Korban NAPZA.

Sangat disayangkan, upaya-upaya masyarakat untuk memberikan perspektif yang lebih manusiawi dan membumi pada RUU Narkotika, tidak mendapatkan respon positif dari para wakil rakyat.

Beberapa pertemuan dengar pendapat dengan fraksi-fraksi lainnya menuai hasil yang tidak kalah mengecewakan, karena para wakil rakyat lebih bersikap defensif mempertahankan  kebijakan NAPZA  lama yang berkiblat pada kebijakan NAPZA Amerika Serikat yang pertama kali dipopulerkan oleh Presiden Richard Nixon pada tahun 1971, yaitu kebijakan Perang Terhadap NAPZA (War on Drugs).
Kebijakan NAPZA yang telah diterapkan di Indonesia selama 12 tahun sejak 1997 ini, terbukti menuai hasil yang mengkhawatirkan dalam peningkatan persentase warga binaan narkotika  dibanding warga binaan umum dari 10.6% pada 2002 menjadi 28.4% pada 2006 (Ditjenpas, DepKum & HAM, Desember 2006). 

Dari jumlah warga binaan narkotika tersebut, 53.91 % adalah pengguna NAPZA, dan hanya  26.77 % yang merupakan pengedar NAPZA.

Tampak pula peningkatan signifikan jumlah  pengguna NAPZA suntik  (penasun) dengan AIDS dari 62 orang pada tahun 2002 menjadi  4118 orang pada tahun 2006 (Ditjen PPM& PL, Depkes RI, Desember 2006). Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan NAPZA yang digunakan di Indonesia perlu dikaji ulang dan perlu perombakan secara mendasar.

Menurut RUU Narkotika 2009 yang penulis dapatkan dari situs resmi DPR RI, dicantumkan:
  1. Penyadapan yang merupakan kegiatan penyelidikan dan atau penyidikan yang pada UU Narkotika no 22/1997 pasal 1 poin 18, menjadi  wewenang penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pada RUU Narkotika terkini menghilangkan pencantuman penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia.
  2. Fungsi penyediaan narkotika untuk kebutuhan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan yang tadinya menjadi wewenang Departemen Kesehatan dalam UU Narkotika no 22/1997 pasal 6 ayat 1, pada RUU Narkotika terkini dialihkan menjadi wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  3. Impor  atau produksi narkotika dalam negeri  berdasarkan kebutuhan tahunan yang pada UU Narkotika no 22/1997 pasal 7 ayat 2, pada RUU Narkotika terkini menjadi wewenang Menteri Kesehatan, dialihkan menjadi wewenang Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  4. Izin khusus produksi narkotika yang diberikan pada pabrik obat tertentu yang pada UU Narkotika no 22/1997 pasal 8 ayat 1 diberikan oleh Menteri Kesehatan, pada RUU Narkotika terkini dialihkan menjadi wewenang Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  5. Ekspor narkotika harus berdasarkan surat persetujuan yang pada UU Narkotika no 22/1997 pasal 16 ayat 1 dikeluarkan Menteri Kesehatan, dialihkan menjadi wewenang Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  6. Pada UU Narkotika no 22/1997 pasal 28 disebutkan, pengemasan kembali transito narkotika pada transito narkotika, hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli narkotika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan dibawah tanggungjawab pengawasan pejabat Bea dan Cukai, pada RUU terkini ditambahkan wewenang petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai pengawas.
  7. Pada UU Narkotika no 22/1997 pasal 33 disebutkan, narkotika dalam bentuk obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada Departemen Kesehatan. Pada RUU Narkotika terkini diubah menjadi, narkotika dalam bentuk obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal yang sama juga berlaku pada peredaran psikotropika berbentuk obat yang peredaran, persyaratan dan tata cara pendaftarannya sedianya diatur oleh Menteri  Kesehatan, seperti yang tercantum dalam UU Psikotropika no 5/1997 pasal 9,10 dan 11.
Masalah peredaran Psikotropika yang  disebutkan diatas mengusik perhatian saya pada fakta bahwa pada 2 Desember 2002, H. Sampurno sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengaturan Khusus penyaluran dan penyerahan Buprenorfin yang seharusnya masih menjadi kewenangan Departemen Kesehatan.  

Buprenorfin adalah psikotropika dalam bentuk obat jadi dan termasuk psikotropika golongan III  yang digunakan untuk terapi ketergantungan opioid.

Dikemudian hari peredaran Buprenorfin di Indonesia menjadi masalah besar bagi kalangan pengguna opioid, karena kurang ketatnya regulasi yang diberlakukan oleh dokter-dokter penyedia layanan terapi substitusi Buprenorfin. 

Pengguna opioid/ heroin yang sedang dalam proses pemulihan ketergantungan NAPZA, menggunakan Buprenorfin dengan cara disuntikkan, sementara seharusnya administrasi Buprenorfin adalah dengan cara sub-lingual (dibiarkan meresap di bawah lidah). Penyalahgunaan ini berakibat tersumbatnya pembuluh darah, kelumpuhan, impotensi, sampai dengan kematian.

Terapi substitusi Buprenorfin yang merupakan salah satu langkah dari kebijakan pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA menjadi kontra produktif pada saat pemerintah setengah-setengah dalam memberlakukan pengawasan. Sebaliknya, terapi substitusi metadon yang dalam pelaksanaan dikendalikan sepenuhnya oleh Departemen Kesehatan dan disediakan melalui rumah sakit pemerintah dan PUSKESMAS memiliki risiko penyalahgunaan yang lebih kecil dibanding dengan Buprenorfin.

Di lain pihak, dari sisi teknologi, Buprenorfin memiliki kelebihan dibanding Metadon, dimana Buprenorfin dirancang untuk mengurangi risiko overdosis pada konsumennya. Buprenorfin memiliki efek plafon dimana pada dosis 36 mg keatas, tidak akan ada pengaruh pada penambahan dosis.

Perubahan signifikan pada lembaga negara yang mengatur sepenuhnya peredaran Narkotika di Indonesia menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat luas, khususnya komunitas korban NAPZA di Indonesia. Akankah pergeseran ini membawa pengaruh positif bagi penanganan masalah NAPZA di Indonesia, atau justru hiruk pikuk perebutan kuasa atas distribusi Narkotika di Indonesia ini semata-mata merupakan masalah pengkaplingan kantong-kantong ekonomi bagi petinggi-petinggi negara di bidang penanganan NAPZA.(YS)





No comments:

Post a Comment