Wednesday, May 19, 2010

Kado Manis Untuk Pecandu Narkotika

Anggara Suwahju
Pecandu Narkotika di Indonesia seringkali mengalami stigmatisasi sehingga harus menerima perlakuan sebagaimana layaknya penjahat kelas berat.
Dengan diundangkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga tidak menjawab persoalan dari Pecandu Narkotika. Dalam UU 35/2009 Pecandu Narkotika orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 

Namun susahnya buat para pecandu atau penyalahguna narkotika juga ternyata ditempatkan pada posisi yang sulit. Sebagai bagian dari Victimless Crime, seharusnya para pecandu atau penyalahguna tidak ditempatkan sebagai suatu kejahatan, kecuali apabila kelompok tersebut terbukti menjadi pengedar bagian dari jejaring peredaran narkotika.
Tapi ya itu tadi, sayangnya kebijakan hukum pidana nasional masih memerlukan politik pemidanaan dalam bentuk ancaman penjara. Beberapa ancamannya yang bisa dilacak oleh saya di antaranya adalah Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 134. Mungkin juga ada beberapa ketentuan lain dalam UU Narkotika tersebut.


Namun, ada hal yang menarik, Mahkamah Agung RI mengeluarkan SEMA No 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. SEMA setidaknya salah satu usaha harm reduction yang secara positif direspon oleh pelaku kekuasaan kehakiman ini. 

SEMA ini dikeluarkan untuk menjawab Pasal 103 ayat (1) UU 35/2009 yang menyatakan (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: (a) memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau (b) menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Meski demikian, SEMA ini tidak menjawab problem kemungkinan terjadinya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak penyidik, yang setidaknya dapat diperkirakan akan terjadi karena UU 35/2009 ini membuka peluang kemungkinan tersebut, apalagi dengan ancaman hukuman yang besar.
Pasal 127
(1)      Setiap Penyalah Guna:
a.       Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.       Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.       Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)      Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3)      Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 128
(1)      Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)      Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
(3)      Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
(4)      Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 134
(1)      Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2)      Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).


No comments:

Post a Comment