Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Wednesday, September 8, 2010

Membela Perkara Narkotika Bagian II

Anggara Suwahju

Buat saya, secara pribadi, UU 35/2009 tentang Narkotika ini jahat sekali. UU ini dapat dikatakan adalah sapu jagat dari politik hukum negara yang memusuhi narkotika akan tetapi yang akan banyak terkena dari kebijakan ini adalah orang – orang miskin yang bisa jadi berada di tempat dan waktu yang salah ataupun orang – orang yang menjadi pengguna narkotika.


Monday, July 12, 2010

Mengkritisi Dan Memperbandingan UU No 35/ 2009 Tentang Narkotika Dengan Undang-Undang Terdahulu



Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di suatu bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.

Genderang perang dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah dilakukan dengan berbagai cara, baik yang berupa preemtif sampai represif, dengan menggunakan seluruh elemen masyarakat, dan dengan revisi regulasi. UU narkotika yang disahkan pada 14 September 2009 merupakan revisi dari UU No. 22/1997 tentang narkotika. 

Wednesday, May 19, 2010

Kado Manis Untuk Pecandu Narkotika

Anggara Suwahju
Pecandu Narkotika di Indonesia seringkali mengalami stigmatisasi sehingga harus menerima perlakuan sebagaimana layaknya penjahat kelas berat.
Dengan diundangkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga tidak menjawab persoalan dari Pecandu Narkotika. Dalam UU 35/2009 Pecandu Narkotika orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 

Sunday, March 7, 2010

UU No. 35 Tahun 2009 Kriminalisasi Korban Narkoba ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana


Musri Nauli

Masih segar dalam ingatan kita tentang telah diperlakukan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menggantikan UU No. 5 Tahun 1997 (lihat pasal 153 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009). UU ini diharapkan dapat menekan tingkat kejahatan narkotika yang setiap tahun naik terus menerus. 

Keinginan untuk memberantas peredaran narkotika haruslah didukung dan diberi apresiasi. Pembongkaran rumah-rumah yang terbukti membuat narkotika membuktikan bahwa persoalan narkotika tidak bisa dianggap remeh. Apabila waktu sebelumnya Indonesia yang merupakan pengguna narkotika (konsumen) kemudian pada 5 tahun lalu, Indonesia masih merupakan daerah transit peredaran narkotika namun sekarang sudah terbukti menjadi negara pembuat narkotika. Tayangan televisi masih sering menyiarkan tentang rumah-rumah yang secara nyata terbukti memproduksi narkotika.

Monday, September 14, 2009

Regulasi NAPZA Indonesia di Persimpangan Jalan

Yvonne Sibuea


Ungkapan berbahasa latin Vox populi, vox dei (Suara Tuhan adalah Suara Rakyat ) terbukti tidak berlaku di bumi pertiwi Indonesia.  Suara rakyat yang pada masa kampanye pemilihan anggota legislatif diperebutkan untuk mendongkrak peringkat calon-calon legislatif  merebut kursi empuk DPR RI, ternyata sama sekali dinafikan pada saat mereka telah berhasil mencapai misinya. Suara rakyat tidak dibutuhkan lagi, setidaknya sampai 5 tahun ke depan, saat pemilu legislatif kembali digelar.